PKL (Praktik Kerja Lapangan) adalah program pembelajaran berbasis kerja (work-based learning) yang dilaksanakan oleh siswa kelas XI dan XII SMKN 1 Godean selama kurang lebih 6 bulan di Dunia Usaha atau Dunia Industri yang relevan dengan kompetensi keahlian masing-masing. Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 ini PKL SMKN 1 Godean direncanalan akan dilaksanakan mulai 10 November 2025 hingga 9 Maret 2026.
Dasar Pelaksanaan PKL mengacu pada:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Peraturan Dirjen Pendidikan
- Dasar dan Menengah No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK
- Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik SMK/MAK
- Meningkatkan kompetensi siswa melalui pengalaman langsung di dunia kerja.
- Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah.
- Menumbuhkan etos kerja, tanggung jawab, dan disiplin profesional.
- Memperkuat jejaring antara sekolah dan industri untuk rekrutmen lulusan.
- PKL merupakan syarat utama untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi (LSP P1).
- PKL merupakan bagian dari penilaian pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum SMK.
- Menjadi syarat kelulusan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
- Memberikan pengalaman nyata dalam menyelesaikan tugas-tugas industri yang sesungguhnya.
AGENDA PKL TAPEL 2025/2026