PKL (Praktik Kerja Lapangan) adalah program pembelajaran berbasis kerja (work-based learning) yang dilaksanakan oleh siswa kelas XI dan XII SMKN 1 Godean selama kurang lebih 6 bulan di Dunia Usaha atau Dunia Industri yang relevan dengan kompetensi keahlian masing-masing. Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 ini PKL SMKN 1 Godean direncanalan akan dilaksanakan mulai 10 November 2025 hingga 9 Maret 2026.

Dasar Pelaksanaan PKL mengacu pada:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK
  4. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Peraturan Dirjen Pendidikan
  5. Dasar dan Menengah No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK
  6. Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik SMK/MAK 

Tujuan PKL

  1. Meningkatkan kompetensi siswa melalui pengalaman langsung di dunia kerja.
  2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah.
  3. Menumbuhkan etos kerja, tanggung jawab, dan disiplin profesional.
  4. Memperkuat jejaring antara sekolah dan industri untuk rekrutmen lulusan.


Alasan PKL Wajib diikuti:

  1. PKL merupakan syarat utama untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi (LSP P1).
  2. PKL merupakan bagian dari penilaian pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum SMK.
  3. Menjadi syarat kelulusan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
  4. Memberikan pengalaman nyata dalam menyelesaikan tugas-tugas industri yang sesungguhnya.


AGENDA PKL TAPEL 2025/2026